Tepatnya acara yang sama, Staf Ahli Menteri Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus
Justianto menambahkan, SVLK adalah dedikasi pemerintah Anda dalam memasok fasilitas ekspor untuk UKM. Dia mengklaim bahwa itu (SVLK) bukan a
semacam intervensi dari berbagai negara. Industri Kecil dan Menengah (IKM), khususnya di sektor furnitur dan kerajinan tangan,
akan mendapatkan kemudahan ekspor ke Uni Eropa. Kemudahan terutama diberikan pada produk kayu dan turunannya yang sudah memiliki
sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). "Kayu SVLK Indonesia akan melalui 'green lane', sehingga tidak ada
penghalang atau kecurigaan tentang kayu ilegal, oleh karena itu produk kayu kita dapat langsung disetujui di Eropa tanpa harus bergerak
pemeriksaan dari negara tujuan, "kata Dewi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2015) .Selain itu,
Indonesia menurut Agus, telah mengupayakan agar SVLK dikenal dengan melakukan sejumlah pembicaraan. Apakah negara tujuan ekspor,
seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Cile, dan Australia. Berdasarkan Direktur Intra-Regional
Kerjasama kedua negara Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, Dewi G Tobing, kemudahan ekspor adalah semacam kuat
diskusi tentang Penegakan Hukum Kehutanan dan Perjanjian Kemitraan Sukarela (FLEGT-VPA) yang melibatkan Indonesia dan juga
Uni Eropa. "Pemerintah secara aktif mendorong percepatan pelaksanaan SVLK untuk SMI," katanya. Dewi
menambahkan hasil FLEGT-VPA antara Indonesia dan UE, akan meningkatkan daya saing dan memperluas akses ekonomi Indonesia di 28 negara
Negara Uni Eropa.Baca juga: plakat akrilik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar